
Menurut Eipstein, seperti dikutip Nasaruddin Umar dalam tulisannya, hijâb sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi (Yahudi dan Nasrani / Kristen). Bahkan Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa pakaian yang menutupi kepala dan tubuh wanita itu sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code AsyiriaKompas, 25/11/02). (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab bahkan sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria (Kompas, 25/11/02).
Terlepas dari adanya kewajiban memakai jilbab bagi wanita Islam, sejarah mencatat bahwa jilbab sendiri merupakan bagian dari pakaian kebesaran sebagian besar agama, terutama agama-agama besar di dunia. Pakaian penutup kepala yang seringkali digabung dengan pakaian panjang (semacam toga) yang menutupi hampir seluruh tubuh itu bahkan tidak hanya dipakai oleh wanita, melainkan juga dipakai oleh guru-guru (pendeta) agama. Sehingga perdebatan tentang jilbab sendiri menjadi tidak begitu penting, karena faktanya jilbab telah menjadi tradisi dan identitas hampir semua agama.
Apapun namanya, jilbab atau penutup kepala dan pakaian yang menutupi sebagian besar tubuh wanita, diakui atau tidak adalah bagian dari tradisi dan ajaran agama-agama. Jilbab merupakan identitas tentang sebuah kebaikan, kesopanan dan ketaatan. Tentu saja jika dikaitkan dengan moralitas secara personal, tetap bergantung pada ahlak pemakainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar